Kegiatan memasukan barang ke dalam Daerah Pabean
Dasar Hukum
Kepabeanan
adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan pengawasan atas lalu-lintas barang yang masuk atau keluar Daerah Pabean serta pemungutan bea masuk dan bea keluar.
Impor
Kegiatan memasukan barang ke dalam Daerah Pabean
Daerah Pabean
adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang Kepabeanan.
Barang yang dimasukkan ke dalam Daerah Pabean diperlakukan sebagai BARANG IMPOR dan terutang Bea Masuk
Kawasan Pabean
adalah kawasan dengan batas-batas tertentu di di pelabuhan laut,Bandar udara, atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu lintas barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Impor untuk di pakai :
Syarat Pengeluaran barang Impor untuk dipakai setelah diserahkan :
Penjaluran
Kriteria jalur Merah :
Kriteria jalur Hijau :
Kriteria jalur Prioritas :
Pemeriksaan Pabean :
Pemeriksaan Fisik :
Pemeriksaan Fisik Barang
Pembayaran
Pembayaran Biasa :
Pemberitahuan Pabean
Perijinan / Tata Niaga
Untuk Jalur Prioritas, karena tidak dilakukan pemeriksaan dokumen dan fisik didepan, maka ijin dianggap telah dipenuhi.